• Jelajahi

    Copyright © Gayatri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Kabupaten Karawang Gelar Paripurna dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024

    GAYATRI
    Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-02-11T04:16:33Z


    Karawang, Gayatri.id


    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang tahun 2024 pada hari Senin (15/01/2024) bertempat di Gedung Sidang DPRD pukul 16.00 WIB sampai selesai.


    Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, SH,. didampingi para Wakil Ketua.


    Hadir pula Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, unsur Forkopimda Karawang, pa-ra Kadin, Kabag, para OPD, Camat dan Sekcam, Lurah dan Ka-des, Ormas, LSM dan Insan Pers.


    Ketua DPRD H. Budianto, SH dalam pembacaan Agenda Rapat paripurna menyampaikan agar setiap anggota dapat melaksanakan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang, agar dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2021-2026, dengan isi mewujudkan Karawang yang Mandiri, Bermatabat dan Sejahtera.





    "Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada tahun 2024, akan melakukan kegiatan pembentukan peraturan daerah yang sudah ditetapkan melalui kelompok kerja diantaranya (1). Rancangan Peraturan Daerah usulan preventif sebanyak 10 raperda, (2). Rancangan peraturan daerah Member sebanyak 3 raperda, (a); Raperda tentang pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2023. (b); Raperda tentang perubahan tentang APBD anggaran tahun 2024, (c); Raperda APBD anggaran tahun 2025 (3). Raperda usulan Legislatif sebanyak 12 Raperda, pihak Eksekutif dan telah memborong program pembentukan peraturan daerah," jelas Ketua.


    “Sehingga kami berharap semua peraturan yang kami telah tetapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Karawang dan kami meminta kepada pemerintah agar membuat peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda yang telah kami buat,” pungkasnya. 

    (Tuti/ *)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini