Subang, Gayatri.id - Kedua tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2/2024). Bukan hanya tersangka, beberapa barang bukti pun kini sudah berada di Kejari Subang.
Berdasarkan pantauan Media Inti Jaya tersangka Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK. kemudian, tersangka Yosep Hidayah datang menyusul dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi terkait pelimpahan berkas dari kliennya sudah lengkap dan telah disetujui (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan tahap kedua ini direncanakan akan dilakukan oleh Polda Jawa Barat,
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, berkas mereka masih dalam proses penelitian oleh penyidik kepolisian dan jaksa sebelum dapat dilimpahkan ke pengadilan
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan kurungan penjara seberat beratnya. \
(Benny)